• SMA NEGERI 14 DEPOK
  • Menjadi yang terbaik dari yang terbaik

PROSEDUR OPERASIONAL SEKOLAH PPDB SMA NEGERI 14 DEPOK

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TAHUN 2023 SMA NEGERI 14 DEPOK

 

 

 

DISUSUN OLEH :

PANITIA PPDB

  

PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT

DINAS PENDIDIKAN

CABANG DINAS PENDIDIKAN WILAYAH II

SMA NEGERI 14 DEPOK

Jalan Buni Raya I Kelurahan Beji Kecamatan Beji Kota Depok

 

 

 

 

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Illahi Rabbi karena atas rahmat dan karunia-Nya, kami dapat menyelesaikan penyusunan Prosedur Operasional Standar (POS) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri 14 Depok Tahun 2023

Prosedur Operasional Standar (POS) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri 14 Depok Tahun 2023 kami susun dengan berpedoman pada Pertauran Gubernur Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa.

Prosedur Operasional Standar (POS) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri 14 Depok Tahun 2023 disusun sebagai acuan penyelenggaraan PPDB di SMA Negeri 14 Depok mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi.

Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada berbagai pihak yang telah membantu dalam penyusunan Prosedur Operasional Standar (POS) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri 14 Depok Tahun 2023

Semoga penyelenggaran PPDB SMA Negeri 14 Depok Tahun 2023 dapat berjalan lancar sesuai dengan Prosedur Operasional Standar yang sudah kami susun.

Depok,     Mei 2023 Panitia PPDB,

 

 

 

DAFTAR ISI

 

 

KATA PENGANTAR .......................................................................................

DAFTAR ISI ...................................................................................................

DAFTAR TABEL .............................................................................................

Halaman

i

ii iii

BAB I          PENDAHULUAN ………………………………………………

1

A.    Latar Belakang ……………………………………………..

1

B.    Landasan Operasional ……………………………………...

3

C.    Ketentuan Umum …………………………………………..

4

D.    Tujuan ……………………………………………………...

5

E.    Ruang Lingkup …………………………………………….

6

BAB II         PROFIL SMA NEGERI 14 DEPOK ………………………..…

6

A.    Identitas Satuan Pendidikan …...…………………………..

6

B.     Tenaga Pendidik …………………………………………...

6

C.     Analisis Ruang Kelas, Rombongan Belajar, dan Peserta

 

Didik ……………………………………………………….

7

D.    Rencana Kuota Tiap Jalur PPDB SMA Negeri 14 Depok

 

Tahun 2023 ……………………...…………………………

8

BAB III       RUANG LINGKUP PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR

 

(POS) PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SMA

 

NEGERI 14 DEPOK TAHUN 2023 ............................................

9

A.    Daya Tampung ......................................................................

9

B.    Mekanisme Pendaftaran ........................................................

9

C.    Persyaratan Pendaftaran ……………………………………

13

D.    Mekanisme Seleksi …………………………………………

15

E.    Mekanisme Penetapan Hasil Seleksi dan Pengumuman ……

18

F.     Mekanisme dan Persyaratan Daftar Ulang …………………

18

G.    Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) …….

19

H.    Kanal Informasi dan Komunikasi PPDB …………………...

20

BAB IV       PENUTUP ……………...….…………………….………………

21

 

DAFTAR TABEL

 

Halaman

Tabel 2.1

Sebaran jumlah guru berdasarkan jenis kelamin dan status

kepegawaian ……………………..……………………….........

 

 

6

Tabel 2.2

Sebaran jumlah guru berdasarkan mata pelajaran ……………...

6

Tabel 2.3

Analisis ruang kelas, rombongan belajar, dan peserta didik …..

7

Tabel 2.4

Rencana kuota tiap jalur PPDB SMA Negeri 14 Depok tahun

2023 ……………………………………………………………

 

 

8

Tabel 3.1

Daya Tampung PPDB SMA Negeri 14 Depok tahun 2023 ……

9

 

BAB I PENDAHULUAN

 

A. Latar Belakang

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 ayat 1 menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Untuk itu, maka pengelolaan pendidikan di Indonesia dilakukan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat, dan satuan atau program pendidikan agar setiap warga negara mendapatkan pendidikan yang sama. Lebih jauh lagi, pasal 11 ayat 1 menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

Dengan terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pengelolaan dan penyelenggaran pendidikan menengah yang semula menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota dialihkan kewenangannya kepada pemerintah provinsi. Alih kelola pendidikan menengah dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi sebagai salah satu langkah untuk memudahkan pemerintah provinsi dalam menyeragamkan kebijakan pengelolaan pendidikan, yang diharapkan akan meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas kebijakan pendidikan dalam rangka good governance. Pengalihan itu bertujuan agar pemerintah kabupaten/kota dapat lebih optimal membenahi Pendidikan Dasar, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas), sementara pemerintah provinsi dapat lebih memprioritaskan pada pendidikan menengah dan menuntaskan program yang dicanangkan pemerintah pusat, yakni wajib belajar 12 Tahun.

Sejak tahun 2017 hingga sekarang Pemerintah provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan telah mengeluarkan berbagai regulasi terkait pengelolaan dan penyelengaraan pendidikan menengah dan pendidikan khusus yang menjadi kewenangannya. Salah satu regulasi penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus

 

berkaitan dengan penerimaan peserda didik baru. Tahun 2022 pemerintah daerah provinsi Jawa Barat menyusun regulasi PPDB mulai dari Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru serta Prosedur Operasional Standar PPDB yang dimandatkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk dijadikan pedoman bagi pihak-pihak yang berkepentingan dengan PPDB, agar penyelenggaraan PPDB di tiap satuan pendidikan dapat terlaksana sebagaimana amanat Sistem Pendidikan Nasional

Dalam pelaksanaan PPDB tahun 2022 Pemerintah daerah provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan menggunakan aplikasi PPDB secara online (dalam jaringan) yang dapat diakses oleh seluruh Calon Peserta Didik pada laman Website http://ppdb.disdik.jabarprov.go.id

Perlu disadari bahwa sampai saat ini daya tamping sekolah menengah negeri yang ada di provinsi Jawa Barat sangat terbatas untuk dapat menampung seluruh siswa SMP/MTs yang berkeinginan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan menengah khususnya SMA. Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan regulasi terkait Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa dengan mengacu pada regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi agar penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dapat dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Penerapan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dalam pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas memberikan ruang gerak kepada sekolah dalam untuk menggerakkan dan menggunakan seluruh sumber daya yang tersedia di Satuan Pendidikan, dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

Salah satu bentuk penerapan Manajemen Berbasis Sekolah dalam pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan adalah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2023. Sekolah diberi keleluasaan dalam beberapa aspek untuk menentukan acuan yang digunakan sekolah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2023 dengan tetap berpedoman pada regulasi yang ada dan dituangkan

 

dalam Prosedur Operasional Standar Penerimaan Peserta Didik Baru. Oleh sebab itu SMA Negeri 14 Depok sesuai dengan kewenangannya menyusun Prosedur Operasional Standar PPDB Tahun 2023 agar pelaksanaannya sesuai dengan prinsip Penerimaan Peserta Didik Baru yang objektif, transparan, dan akuntabel.

B. Landasan Operasional

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
  6. Surat Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,Riset, dan Teknologi Nomor 7978/A5/HK.O4.O1/2023 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024;
  7. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa.

 

  1. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 4864/HK.02.03/sekre. tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2023
  2. Surat Keputusan Kepala SMA Negeri 14 Depok Nomor 257 /800 – SMAN14/V/2023 tentang Susunan Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2022/2023

C. Ketentuan Umum

  1. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa
  2. Peserta Didik adalah warga masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu
  3. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD/MI
  4. Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah jenjang Pendidikan dasar pada pendidikan formal setara dengan Sekolah Menengah Pertama yang pengelolaannya dilakukan oleh Departemen Agama.
  5. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama (SMP), MTs atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
  6. Daya Tampung adalah kapasitas Satuan Pendidikan dalam menampung peserta didik yang diterima pada awal tahun pelajaran.
  7. Zona adalah kawasan atau area yang meliputi beberapa wilayah administratif pemerintahan tingkat kecamatan dan/atau desa/kelurahan dalam jarak terdekat dengan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi berdasarkan usulan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) dan disetujui oleh Kepala Cabang Dinas

 

  1. Afirmasi adalah salah satu jalur penerimaan peserta didik baru yang memberikan penegasan dan penguatan untuk memberikan layanan akses pendidikan kepada kelompok peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, penyandang disabilitas serta kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan khusus karena kondisi tertentu.

D. Tujuan

Tujuan diterbitkannya POS (Prosedur Operasional Standar) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri 14 Depok Tahun 2023 adalah:

  1. Sebagai acuan pelaksanaan secara teknis bagi Panitia Penyelenggara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri 14 Depok;
  2. Memberikan informasi kepada seluruh komponen di SMA Negeri 14 Depok;
  3. Memberikan arahan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru kepada Calon Peserta Didik yang akan melanjutkan pendidikan di SMA Negeri 14 Depok;
  4. Memberikan informasi kepada para pemangku kepentingan di bidang pendidikan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru SMA Negeri 14 Depok Tahun 2023;
  5. Memberikan informasi kepada masyarakat yang terkait dengan proses dan tahapan penyelenggaraan PPDB di SMA Negeri 14 Depok;
  6. Memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023;
  7. Menciptakan bentuk seleksi penerimaan siswa baru secara objektif, transparan, dan akuntabel

E. Ruang Lingkup

Ruang lingkup yang diatur dalam Prosedur Operasional Standar (POS) PPDB adalah berbagai tahapan dan proses dalam penyelenggaraan PPDB, meliputi:

  1. Daya tampung tiap jalur;
  2. Mekanisme pendaftaran;
  3. Persyaratan pendaftaran sesuai jalur;
  4. Mekanisme seleksi;
  5. Mekanisme pengumuman;
  6. Mekanisme dan persyaratan daftar ulang;
  7. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID); dan
  8. Kanal Informasi dan Komunikasi PPDB

 

BAB II

 

PROFIL SMA NEGERI 14 DEPOK

 

A. Identitas Satuan Pendidikan

  1. Nama Sekolah : SMA Negeri 14 Depok
  2. NPSN 700027020
  3. Alamat : Jalan Buni Raya I Kelurahan Beji Kota Depok
  4. No Telephone : (021) 7521957
  5. E-mail : sman14depok@gmail.com
  6. Website : sch.id

B. Tenaga Pendidik

  1. Jumlah Guru

Tenaga pendidik (guru) di SMA Negeri 14 Depok berjumlah 35 orang terdiri dari 5 orang guru berstatus PNS dan 30 guru berstatus non PNS. Secara lengkap jumlah guru berdasarkan jenis kelamin dan status dapat dilihat pada tabel berikut ini.

Tabel 2.1 Sebaran jumlah guru berdasarkan jenis kelamin dan status kepegawaian

No

Uraian

Jenis Kelamin

Status

Laki-laki

Perempuan

PNS

Non PNS

1

Kepala sekolah

1

-

1

-

2

Guru

11

23

4

30

 

  1. Jumlah Guru Berdasarkan Mata Pelajaran yang Diampu

Sebaran jumlah guru berdasarkan mata pelajaran yang diampu dapat dilihat pada tabel berikut ini.

Tabel 2.2 Sebaran jumlah guru berdasarkan mata pelajaran

 

No

Mata Pelajaran

Jumlah

1

Pendidikan Agama dan Budi Pekerti

3

2

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

2

3

Bahasa Indonesia

3

4

Matematika

2

 

No

Mata Pelajaran

Jumlah

5

Sejarah Indonesia

1

6

Bahasa Inggris

1

7

Seni Budaya

1

8

Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan

2

9

Prakarya dan Kewirausahaan

1

10

Matematika Peminatan

2

11

Fisika

2

12

Kimia

2

13

Biologi

2

14

Sejarah

1

15

Ekonomi

1

16

Geografi

1

17

Sosiologi

1

18

Bahasa dan Sastra Jepang

2

19

Bahasa dan Sastra Inggris

2

20

Bahasa dan Sastra Sunda

1

21

Bimbingan dan Konseling

2

 

C. Analisis Ruang Kelas, Rombongan Belajar, dan Peserta Didik

Analisis ruang kelas, rombongan belajar, dan peserta didik SMA Negeri 14 Depok tahun pelajaran 2023/2024 sebagaimana terlihat pada tabel berikut :

Tabel 2.3. Analisis ruang kelas, rombongan belajar, dan peserta didik

 

No

Komponen/Aspek

Tingkat Kelas

Jumlah

X

XI

XII

 

1

Jumlah ruang kelas

4

6

5

15

2

Jumlah rombongan belajar

 

6

5

 

3

Jumlah peserta didik

 

240

194

434

4

Rencana jumlah rombongan belajar peserta

didik baru

4

 

 

 

5

Rencana jumlah peserta didik baru kelas X

144

 

 

 

 

No

Komponen/Aspek

Tingkat Kelas

Jumlah

X

XI

XII

 

6

Rencana jumlah rombongan belajar tahun

pelajaran 2023/2024

4

6

5

15

7

Rencana Jumlah peserta didik tahun pelajaran

2023/2024

144

236

194

573

 

  1. Rencana Kuota Tiap Jalur PPDB SMA Negeri 14 Depok Tahun 2023 Rencana kuota untuk tiap jalur PPDB SMA Negeri 14 Depok Tahun 2023 dapat dilihat pada tabel berikut ini.

Tabel 2.4 Rencana kuota jalur PPDB SMA Negeri 14 Depok tahun 2023

 

No

Aspek

Kuota

Keterangan

1

Jumlah Rombongan Belajar

4 Rombel

144 siswa

2

Daya tampung jalur zonasi (50 %)

70

 

3

Daya Tampung Afirmasi (20 %)

a.    KETM (12%)

b.    Disabilitas/CIBI (3%)

b. Kodisi tertentu (5%)

 

18

4

7

 

4

Daya tampung jalur perpindahan orang

tua dan atau anak guru (5 %)

7

 

5

Daya tampung jalur prestasi 25 %

a.      Prestasi nilai rapor (20%)

b.     Prestasi kejuaraan (5%)

 

29

7

 

6

Prediksi peserta didik tidak naik kelas

4

 

7

Jumlah total daya tampung (jumlah point

2, 3, 4, 5)

144

 

8

Daya tampung PPDB tahun pelajaran

2023/2024 (point 7 dikurangi point 6)

140

 

 

BAB III

 

RUANG LINGKUP POS PPDB SMA NEGERI 14 DEPOK

A. Daya Tampung

Daya tampung PPDB SMA Negeri 14 Depok tahun 2023 untuk masing-masing jalur dapat dilihat pada tabel berikut ini.

Tabel 3.1 Daya tampung PPDB SMA Negeri 14 Depok tahun 2023

No

Jalur

Kuota

Persentase

Jumlah

1

Zonasi

50

70

2

Afirmasi

 

 

 

a. KETM

12

17

 

b. ABK (Disabilitas/Cerdas Istimewa dan

Bakat Istimewa)

3

4

 

c. Kondisi tertentu

5

7

3

Perpindahan tugas orang tua dan anak

guru

5

7

4

Prestasi

 

 

 

a. Nilai Rapor

20

28

 

b. Kejuaraan

5

7

JUMLAH

100

140

 

B. Mekanisme Pendaftaran

Pendaftaran merupakan kegiatan mengunggah dokumen persyaratan, pengisian data identitas, data akademik nilai rapor aspek kognitif selama lima semester dari semester satu sampai semester lima, pemilihan jalur PPDB, serta sekolah pilihan calon peserta didik ke dalam sistem aplikasi PPDB. Pada pendaftaran daring, dokumen persyaratan umum maupun persyaratan khusus, yang asli di-scan (dipindai), kemudian di-upload (diunggah) ke sistem TIK aplikasi PPDB pada masa persiapan. Jika terkendala jaringan internet, tidak bisa akses ke sistem TIK aplikasi PPDB, pendaftaran dapat dibantu sekolah tujuan atau panitia di tingkat cabang dinas dengan membawa dokumen asli serta fotokopinya ke sekolah tujuan.

Pendaftaran dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pendaftaran dilaksanakan oleh masing-masing orang tua/wali calon Peserta Didik;
  2. Pendaftaran yang dilaksanakan oleh wali calon peserta didik wajib disertai surat kuasa yang ditandatangan orang tua peserta didik;
  3. Pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui laman website resmi PPDB Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2023/2024 dengan alamat:
    1. http://disdik.jabarprov.go.id (bagi pendaftaran yang dilakukan oleh sekolah asal);
    2. http://disdik.jabarprov.go.id (bagi pendaftaran yang dilakukan pendaftar secara mandiri).
  4. Waktu Pendaftaran ditetapkan sebagai berikut:
    1. Pendaftaran PPDB Tahap 1 tanggal 6 – 10 Juni 2023,
      • Daring dari jam 00 sampai jam 20.00
      • Luring dari jam 00 sampai jam 14.00
    2. Pendaftaran PPDB Tahap 2 tanggal 26 – 30 Juni 2023,
      • Daring dari jam 00 sampai jam 20.00
      • Luring dari jam 00 sampai jam 14.00
    3. Pengumuman pendaftaran pada website PPDB memuat tentang: jumlah kuota dan jumlah pendaftar, nomor pendaftaran, nama peserta didik , asal satuan pendidikan, alamat dan jarak domisili (pada jalur PPDB dengan jarak sebagai dasar seleksi), hasil perhitungan nilai rapor, prestasi yang dimiliki (jalur prestasi kejuaraan) dan peringkat hasil seleksi sementara yang dimutahirkan secara berkala, sekurang-kurangnya dua hari sebelum hari pendaftaran berakhir.
    4. Pendaftaran bagi Calon Peserta Didik lulusan sebelum tahun 2023:
      1. Koordinasi calon peserta didik dengan panitia PPDB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah sesuai kabupaten/kota tempat domisili calon peserta didik, untuk mendapatkan pemeriksaan/ verifikasi dokumen persyaratan dan mendapatkan bantuan dalam pembuatan akun untuk login ke aplikasi PPDB.
      2. Log in dengan akun yang telah diberikan ke website PPDB http://disdik.jabarprov.go.id ;
      3. Pengisian data diri calon peserta didik dari SMP/MTs atau sederajat sesuai persyaratan PPDB tahun 2023 ;
      4. Pengisian data akademik calon peserta didik pendaftar meliputi : nilai tiap mata pelajaran tiap semester selama lima semester;

 

  1. Melakukan scan (pemindaian) rapor semester satu sampai lima dan mengunggah ke website PPDB.
  2. Pendaftaran bagi Calon Peserta Didik dari luar provinsi Jawa Barat :
    1. Berkoordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah untuk mendapatkan pemeriksaan/ verifikasi dokumen persyaratan dan mendapatkan bantuan dalam pembuatan akun untuk login ke aplikasi PPDB;
    2. Log in dengan akun yang telah diberikan ke website PPDB http://disdik.jabarprov.go.id
    3. Pengisian data diri calon peserta didik dari SMP/MTs atau sederajat sesuai persyaratan PPDB tahun 2023 ;
    4. Pengisian data akademik calon peserta didik pendaftar meliputi : nilai tiap mata pelajaran tiap semester selama lima semester;
    5. Melakukan scan (pemindaian) rapor semester satu sampai lima danmengunggah ke website PPDB.
  3. Pendaftaran calon peserta didik dari sekolah di Luar Negeri dengan kurikulum Nasional:
    1. diwajibkan melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi;
    2. koordinasi dengan panitia PPDB Cabang Pendidikan wilayah sesuai kabupaten/kota tempat domisili calon peserta didik, untuk untuk mendapatkan pemeriksaan/verifikasi dokumen persyaratan dan mendapatkan bantuan dalam pembuatan akun untuk login ke aplikasi PPDB;
    3. melakukan pendaftaran mandiri dengan akun yang telah dimiliki. Log in dengan akun yang telah diberikan, ke website PPDB http://disdik.jabarprov.go.id
    4. Pengisian data diri calon peserta didik dari SMP/MTs atau sederajat sesuai persyaratan PPDB tahun 2023 ;
    5. Pengisian data akademik calon peserta didik pendaftar meliputi : nilai tiap mata pelajaran tiap semester selama lima semester;
    6. Melakukan scan (pemindaian) rapor semester satu sampai lima dan mengunggah ke website PPDB.
  4. Pendaftaran calon peserta didik dari Luar Negeri yang menggunakan kurikulum internasional:
  5. Diwajibkan melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi;
  1. Berkoordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah, untuk mendapatkan pemeriksaan/verifikasi dokumen persyaratan dan mendapatkan bantuan dalam pembuatan akun untuk login ke aplikasi PPDB.
  2. Berkoordinasi dengan sekolah tujuan untuk mendapat matrikulasi mata pelajaran yang belum ditempuh dari kurikulum nasional, selanjutnya diuji sehingga memiliki nilai mata pelajaran sesuai struktur kurikulum nasional, diseleksi untuk PPDB dan ditetapkan oleh satuan pendidikan, serta dilaporkan ke Cabang Dinas Pendidikan
  3. Log in dengan akun yang telah diberikan ke sekolah asal ke website PPDB http://disdik.jabarprov.go.id
  4. Pengisian data diri calon peserta didik dari SMP/MTs atau sederajat sesuai persyaratan PPDB tahun 2023 ;
  5. Pengisian data akademik calon peserta didik pendaftar meliputi : nilai tiap mata pelajaran tiap semester selama lima semester;
  6. Melakukan scan (pemindaian) rapor semester satu sampai lima dan mengunggah ke website PPDB.
  7. Pendaftaran calon peserta didik dari lulusan SMP/MTs yang menggunakan kurikulum Sistem Kredit Semester (SKS), dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut
    1. Memiliki persyaratan umum
    2. Memiliki surat keterangan dari sekolah asal yang menerangkan jenis struktur kurikulum pola kontinyu yang ditempuh calon peserta didik ( pola 4, 5, 6, 7 atau 8 semester)
    3. Mendaftar secara mandiri, luring ke sekolah tujuan
    4. Satuan pendidikan menetapkan kuota lulusan sekolah pelaksana SKS dari kuota jalur prestasi nilai rapor
    5. Diseleksi oleh satuan pendidikan dengan mekanisme yang ditetapkan berdasarkan hasil rapat dewan guru bersama kepala sekolah, dan dimuat pada SOP PPDB.
    6. Dikoordinasikan kepada Kepala Cabang Dinas
    7. Siswa yang menempuh pola kurang dari 6 semester, dapat diseleksi sebagaimana siswa Cerdas Istimewa Bakat Istimewa (CIBI) dengan kuota PDBK, dibuktikan surat diagnosa psikolog.

C. Persyaratan Pendaftaran

Persyaratan pendaftaran merupakan kriteria yang harus dipenuhi calon peserta didik baru, meliputi:

  1. Persayaratan Calon Peserta Didik Baru
    1. peserta didik lulus Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan dan/atau lulusan tahun sebelumnya; dan
    2. peserta didik lulus ujian kesetaraan program Paket B tahun berjalan dan tahun sebelumnya;
    3. wajib memenuhi syarat dan ketentuan usia sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    4. calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
    5. Persyaratan usia sebagaimana dijelaskan spada butir d dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
      • menyelenggarakan pendidikan khusus;
      • menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
      • berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar
    6. Persyaratan usia ebagaimana dijelaskan pada butir d dibuktikan dengan akta kelahiran, atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang
  2. Persyaratan dokumen

Merupakan berbagai dokumen yang harus dipenuhi calon peserta didik meliputi dokumen persyaratan umum dan persyaratan khusus.

  1. Dokumen persyaratan umum
    • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, atau surat keterangan telah mengikuti ujian sekolah/kartu peserta ujian sekolah jika ijazah belum terbit.
    • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah;
    • Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah, atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB dan SMALB, menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.

 

  • Kartu Tanda Penduduk orang tua peserta didik;
  • Kartu Keluarga yang menerangkan berdomisili Calon Peserta Didik ;
  • Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon Peserta Didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orang tua (format dapat diunduh pada website PPDB).
  1. Dokumen persyaratan khusus
    • Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun, bagi pendaftar jalur Afirmasi KETM, kondisi tertentu, perpindahan tugas orang tua/wali/anak guru dan zonasi
    • Telah berdomisili paling singkat satu tahun, memenuhi ketentuan :
      1. kesesuaian antara kota/kabupaten pada Kartu Keluarga dengan sekolah asal pada saat kelas 9 (sembilan); atau
      2. berada pada daerah irisan/berbatasan dengan sekolah asal pada saat kelas 9;
      3. dibuktikan dengan alamat domisili calon peserta didik pada buku rapor semester 5 - 6 ;
      4. ketentuan nomor a) sampai dengan c) hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik lulusan tahun 2023, tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya dan calon peserta didik yang berasal dari SMP/MTs berasrama (Boarding School);
      5. bagi Calon peserta didik yang menumpang pada keluarga lain, wajib melampirkan Surat Pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima untuk berdomisili dan tercantum dalam Kartu Keluarganya
    • Data nilai rapor aspek kognitif semua mata pelajaran semester 1 sampai semester 5, bagi pendaftar jalur nilai rapor
    • Piagam prestasi kejuaraan yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;
    • Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala desa setempat hanya untuk jalur afirmasi kondisi tertentu dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah;

 

  • Surat Keputusan (SK) penugasan dari kepala instansi tempat bertugas orang tua untuk jalur afirmasi kondisi tertentu sebagai petugas penanganan Covid- 19;
  • Surat penugasan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dengan titimangsa paling lama tiga tahun, dengan ketentuan:
    1. diterbitkan oleh kepala instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas;
    2. Perpindahan tugas orang tua/wali hanya berlaku bagi perpindahan tugas antar provinsi, kabupaten atau kota. Perpindahan antar kecamatan hanya berlaku jika jarak perpindahan diatas 6 (enam) kilometer;
  • Surat keterangan dari kepala sekolah dan Surat Keputusan tugas mengajar bagi anak guru
  • Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah atau pemerintah daerah meliputi Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Beras Sejahtera (KBS), Kartu Sembako Murah (KSM), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah. Bagi pemilik Kartu Indonesia Sehat, melampirkan Kartu Keluarga Sejahtera. Jika peserta didik tidak memiliki kartu program penanggulangan kemiskinan, dapat membuktikan ketidakmampuan dengan:
    1. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS), atau Data non DTKS; atau
    2. Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan menyertakan surat Berita Acara dari kelurahan tentang warga masyarakat yang layak diajukan untuk Data Terpadu Kesejahteraan Dinas Sosial, berdasarkan hasil Musyawarah Kelurahan, atau Data Usulan Terakhir Keluarga Ekonomi Tidak Mampu dari kelurahan
  • Keabsahan keikutsertaan Program Indonesia Pinter (PIP) dapat diverifikasi melalui website Puslapdik: pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan NIS (Nomor Induk Siswa) dan NIK (Nomor Induk Keluarga)

 

D. Mekanisme Seleksi

Mekanisme seleksi untuk tiap jalur PPDB dijelaskan sebagai berikut :

  1. Jalur Afirmasi

Calon peserta didik jalur afirmasi KETM, PDBK maupun kondisi tertentu dapat berasal dari dalam zona maupun luar zona. Calon peserta didik afirmasi KETM, dapat memilih sekolah dengan ketentuan :

  1. Dua SM A Negeri, bagi yang TIDAK BERSEDIA disalurkan ke sekolah lain oleh Dinas
  2. Dua SMA Negeri, satu SMA swasta, bagi yang BERSEDIA disalurkan oleh Dinas Calon Peserta Didik Berkebutuhan Khusus dan kondisi tertentu dapat memilih dua (2) SMA Negeri dan satu (1) Swasta .

Seleksi jalur afirmasi sesuai dengan ketentuan berikut :

  1. Bagi calon peserta didik KETM dan kondisi tertentu, seleksi berdasarkan jarak domisili Calon Peserta Didik dengan sekolah 36 yang dituju;
  2. Jika beberapa Calon Peserta Didik memiliki jarak yang sama, seleksi selanjutnya berdasarkan usia yang lebih tua;
  3. Jika calon peserta didik KETM yang bersedia disalurkan tidak lolos pada sekolah pilihan satu dan kedua karena pendaftar melebihi kuota, akan dilakukan penyaluran ke sekolah swasta pilihannya. Jika kuota tidak memungkinkan, penyaluran dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah dengan kepala SMA Negeri dan Swasta.
  4. Calon peserta didik yang sudah diterima di negeri/swasta melalui jalur KETM baik pilihan sendiri atau hasil penyaluran tidak dapat mendaftar kembali di tahap 2.
  5. Calon peserta didik yang tidak bersedia disalurkan dan tidak diterima dapat mendaftar kembali di tahap 2.
  6. Seleksi bagi PDBK berdasarkan hasil asesmen ahli/Resource Center/pokja Pendidikan inklusif, ketersediaan tenaga pendidik, sarana prasarana dan kuota di satuan pendidikan;

 

  1. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali /Anak

Calon peserta didik jalur perpindahan tugas orang tua/wali berasal dari luar zona. Sedangkan calon peserta didik anak guru dapat dari luar zona atau dalam zona. Calon peserta didik dapat memilih dua SMA meliputi satu Negeri dan satu swasta.

Seleksi jalur perpindahan tugas orang tua/wali/anak guru berdasarkan pertimbangkan:

  1. Tempat domisili sesuai perpindahan tugas orang tua/wali Calon Peserta Didik pada kota/kabupaten/wilayah atau provinsi yang sama dengan sekolah yang dituju;
  2. Jarak terdekat dari domisili ke sekolah; dan
  3. Usia Calon Peserta

 

  1. Jalur Prestasi

Seleksi jalur prestasi berdasarkan perolehan nilai pada rapor atau prestasi dari kejuaraan. Calon Peserta Didik jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam, atau luar zonasi sekolah yang bersangkutan. Kuota jalur prestasi nilai rapor sebanyak 20% dan kuota jalur prestasi kejuaraan sebanyak 5%. Calon peserta didik jalur prestasi nilai rapor dapat memilih dua (2) SMA negeri dan satu (1) swasta, sedangkan jalur prestasi kejuaraan dapat memilih satu (1) sekolah negeri dan satu (1) swasta

Seleksi jalur prestasi nilai rapor :

  1. nilai rapor pada SMA dilakukan melalui pemeringkatan total rata- rata nilai rapor semester satu (1) sampai dengan semester lima (5), pada semua mata pelajaran sesuai struktur kurikulum SMP/MTs.
  2. Langkah-Langkah perhitungan yang akan dilakukan oleh sistem TIK aplikasi PPDB:
    • Menghitung nilai rata-rata tiap semester semua mata pelajaran, selama semester satu hingga semester lima (NR1, NR2, NR3, NR4, NR5) dengan cara menghitung jumlah nilai per semester dibagi jumlah mata pelajaran;
    • Mata pelajaran yang diperhitungkan dari mata pelajarankelompok A dan B dapat ditambah satu (1) mata pelajaran muatan loka, jika ada dua (2) atau lebih mata pelajaran muatan lokal, maka dibuatkan rata-ratanya menjadi satu nilai muatan
    • Menghitung total nilai rata-rata dari semester satu hingga semester lima ( TNR);
    • Melakukan pemeringkatan dari TNR terbesar hingga terkecil sampai batas kuota;
    • Jika tidak lolos pada sekolah pilihan ke satu akan dilimpahkan untuk seleksi di sekolah pilihan ke dua.

Seleksi jalur prestasi kejuaraan dilakukan melalui pemeringkatan skor akhir dari perhitungan akumulasi (100%) skor kejuaraaan yang diperoleh calon peserta didik berdasarkan piagam yang dimiliki.

  1. Jalur Zonasi

Calon Peserta Didik jalur zonasi 50% (lima puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Calon Peserta Didik yang diterima melalui jalur zonasi adalah Calon Peserta Didik yang berdomisili pada satu zona dengan sekolah yang dituju. Calon peserta didik jalur zonasi dapat memilih dua (2) SMA negeri dan satu (1) swasta.

Seleksi jalur zonasi dilakukan melalui pemeringkatan berdasarkan jarak domisili ke sekolah hingga batas kuota. Jika pada batas kuota ada jarak yang sama,pemeringkatan kedua berdasarkan usia yang lebih tua.

E. Mekanisme Penetapan Hasil Seleksi dan Pengumuman

  1. Penetapan hasil seleksi PPDB merupakan penetapan calon peserta didik yang diterima, dilaksanakan secara mandiri melalui rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala satuan pendidikan, diumumkan kepada masyarakat yang dikoordinasikan oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah untuk diteruskan ke Dinas Pendidikan Provinsi;
  2. Calon Peserta Didik yang diterima, ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah;
  3. Penetapan hasil seleksi peserta didik yang diterima, diberitahukan melalui pengumuman secara jelas dan terbuka oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;
  4. Pengumuman penetapan hasil seleksi satuan pendidikan dilaksanakan secara terbuka melalui papan pengumuman pada satuan pendidikan, dan internet, atau media lain yang dapat menjangkau orang tua Calon Peserta Didik (disesuaikan masa darurat Covid-19). Pengumuman hasil seleksi PPDB untuk tiap jalur adalah sebagai berikut :
    1. Pengumuman hasil PPDB tahap 1 tanggal 20 Juni 2023
    2. Pengumuman hasil PPDB tahap 2 tanggal 6 Juli 2023
  5. Pengumuman PPDB memuat tentang: nomor pendaftaran, nama peserta didik yang diterima, asal satuan pendidikan, alamat (pada jalur PPDB yang seleksinya berdasarkan jarak) , prestasi yang dimiliki (jalur PPDB prestasi kejuaraan) dan peringkat hasil seleksi pada satuan pendidikan;
  6. Calon Peserta Didik yang diterima berdasarkan hasil seleksi PPDB, selanjutnya mencetak bukti diterima dari laman PPDB.

F. Mekanisme dan Persyaratan Daftar Ulang

Mekanisme dan persyaratan daftar ulang PPDB SMA Negeri 14 Depok Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah sebagai berikut :

  1. Daftar ulang di SMA Negeri 14 Depok dilakukan secara luring sesuai dengan waktu yang telah ditentukan untuk masing-masing tahap sebagai berikut :
    1. Pendaftaran ulang tahap 1 dilakukan tanggal 21 – 23 Juni 2023
    2. Pendaftaran ulang tahap 2 dilakukan tanggal 10 – 11 Juli 2023
  2. Peserta didik yang diterima di SMA Negeri 14 Depok wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri;
  3. Peserta didik yang tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan, wajib memberikan informasi tertulis kepada pihak sekolah yang ditanda-tangan orang tua selambat-lambatnya surat diterima pada hari terakhir daftar ulang;
  4. Persyaratan daftar ulang bagi Calon Peserta Didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:
    1. menunjukkan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman PPDB saat pendaftaran online);
    2. menunjukkan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman PPDB setelah pengumuman);
    3. membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;
    4. menunjukkan dokumen persyaratan
  5. Peserta didik yang diterima pada tahap 1, tetapi tidak diambil, wajib mengundurkan diri saat daftar ulang agar sistem tidak mengunci saat peserta didik akan mendaftar kembali pada tahap 2

 

G. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID);

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMA Negeri 14 Depok Tahun Pelajaran 20232023/2024 adalah sebagai berikut :

1.

Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi

PPID

:

Kepala SMA Negeri 14 Depok

Dadi, S.Pd.

2.

Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi

:

1.      Wawan Mulyadi, S.Pd., M.Pd.

2.      Muhammad Ihsan al Faruqi

3.      Saeful Malik As Saleh

3.

Bidang Penyedia informasi dan Dokumentasi

:

1.      Bunayah, S.Pd.

2.      Titik Murtiningsih, S.Pd., M.Pd.

3.      Jaenah Nurngadawiah, S.Pd.

4.      Mohamad Husni Mabarok, S.Pd.

5.      Muhamad Nur Iqbal, S.Pd.

6.      Nur Rizqoh Noviyanti

7.      Aji Wisnugroho, S.Pd.

 

Adapun nomor kontak Panitia Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMA Negeri 14 Depok yang dapat dihubungi terkait pelaksanaan PPDB Tahun 2023 adalah 0822 1076 4057

H. Kanal Informasi dan Komunikasi PPDB

Kanal PPDB SMA Negeri 14 Depok yang dapat digunakan sebagai media informasi dan komunikasi PPDB Tahun 2023 adalah :

  1. Website SMA Negeri 14 Depok https://www.sman14depok.sch.id/
  2. WhatApps 0822 1076 4057
  3. E-mail SMA Negeri 14 Depok sman14depok@gmail.com
  4. Instagram SMA Negeri 14 Depok https://www.instagram.com/sman14depok/

 

BAB IV PENUTUP

Demikian Prosedur Operasional Standar PPDB SMA Negeri 14 Depok ini dibuat sebagai acuan bagi Panitia PPDB SMA Negeri 14 Depok dan seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan PPDB SMA Negeri 14 Depok Tahun 2023.

Semoga PPDB SMA Negeri 14 Depok Tahun Pelajaran 2023/2024 berjalan lancar sesuai dengan prinsip PPDB Jawa Barat yaitu, objektif, transparan, dan akuntabel.

Dukungan dari berbagai pihak dalam pelaksanaan PPDB SMA Negeri 14 Depok sangat kami harapkan sehingga PPDB SMA Negeri 14 Depok Tahun 2023 berjalan lancar sesuai dengan prinsip pelaksanaan PPDB.

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
KEGIATAN PSAS GANJIL SMA NEGERI 14 DEPOK TAHUN PELAJARAN 2024/2025

         

09/12/2024 08:27 - Oleh Administrator - Dilihat 47 kali
KEGIATAN PSAS GANJIL SMA NEGERI 14 DEPOK

         

09/12/2024 08:26 - Oleh Administrator - Dilihat 29 kali
IN HOUSE TRAINING SMA NEGERI 14 DEPOK

Gambar 1. Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Pemateri dan Dewan Guru berfoto bersama setelah kegiatan IHT hari pertama di Ruang Perpustakaan SMA Negeri 14 Depok   Pelak

25/11/2024 17:48 - Oleh Administrator - Dilihat 16 kali
Pelaksanaan Hari Guru, Pemilihan Calon Ketua OSIS dan MPK, dan Sosialisasi Netralitas ASN

Gambar 1. Kepala Sekolah, Ketua Komite, dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan melakukan pemotongan tumpeng di Lapangan SMA Negeri 14 Depok Dengan mengucapkan rasa syukur kepada A

25/11/2024 08:52 - Oleh Administrator - Dilihat 133 kali
Pelaksanaan LDK OSIS, Pelantikan Ambalan Pramuka, dan Senam Bersama.

Pelaksanaan LDK OSIS Tahun 2024/2025 di Lingkungan Sekolah SMA Negeri 14 Depok pada dasarnya diinisiasikan untuk melatih sikap kepemimpinan para anggota OSIS dan MPK guna menyelenggarak

25/11/2024 08:52 - Oleh Administrator - Dilihat 69 kali
INFORMASI DAFTAR ULANG PPDB 2024/2025 TAHAP 2

PERSYARATAN DAFTAR ULANG PPDB TAHAP 2 TAHUN PELAJARAN 2024/2025 SMA NEGERI 14 DEPOK     CONTOH MAP SNELHECTER UNTUK YG MEMAKAI SKL SILAHKAN MELAMPIRKAN SKL ASLI TA

19/06/2024 18:28 - Oleh Administrator - Dilihat 6743 kali
INFORMASI PPDB JAWA BARAT TAHUN AJARAN 2024/2025

PPDB TAHUN PELAJAN 2024/2025 JENJANG SMA   PROGRAM KERJA PPDB SMA NEGERI 14 DEPOK : >>Klik Disini<<  

10/05/2024 20:28 - Oleh Administrator - Dilihat 1948 kali
PENGUMUMAN KELULUSAN PESERTA DIDIK SMA NEGERI 14 DEPOK TAHUN PELAJARAN 2023/2024

PENGUMUMAN KELULUSAN   Berdasarkan hasil rapat pleno yang diselenggarakan pada hari Jum'at, 3 Mei 2024 di SMA Negeri 14 Depok. Menyatakan hasil sebagai berikut :Siswa/siswi SMA

06/05/2024 08:34 - Oleh Administrator - Dilihat 1275 kali
HASIL SNBP SMA NEGERI 14 DEPOK TAHUN AJARAN 2023/2024

Selamat atas kelulusan Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) 2024! Selamat atas kelulusan Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) 2024!Kerja keras dan dedikasi belajarmu selama

03/04/2024 12:26 - Oleh Administrator - Dilihat 960 kali
Pembagian Rapor dan Hasil Psikotes Peserta Didik SMA Negeri 14 Depok Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2023/2024

  Pembagian Rapor dan Hasil Psikotes Peserta Didik SMA Negeri 14 Depok Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2023/2024            SMA Negeri 14 Depok tela

08/03/2024 08:13 - Oleh Administrator - Dilihat 2479 kali